Sertifikat Pengganti


Pertanyaan:

            Assalamu’alaikum wr. wb.
           Ibu Rahayu Utami yang saya hormati, saya ingin buat sertifikat karena yang dulu hilang, dibawa kabur teman dari tahun 2005 sampai sekarang tidak ada kabar. Mohon solusi, bila diizikan kami boleh telpon? Adakah nomor telepon yang dapat dihubungi. Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. (Heri-Wonogiri)


Jawaban:

            Wassalamu’alaikum wr. wb.
Pak Heri yang saya hormati, Bapak bisa melakukan pengurusan sertifikat pengganti untuk sertifikat yang hilang tersebut. Yang harus Bapak lakukan pertama kali adalah melaporkan ke kepolisian setempat tentang sertifikat hilang tersebut sambil melampirkan foto copy sertifikat tersebut. Setelah Bapak memperoleh surat keterangan hilang dari kepolisian, maka Bapak bisa datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat sesuai akta tanah sambil melampirkan foto copy sertifikat, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bapak selaku pemilik sertifikat, SPPT PBB dan STTS (bukti lunas) PBB Tahun 2014.
Insya Allah semua akan jelas dan terang setelah Bapak memasukkan berkas tersebut ke BPN. Nanti BPN akan melakukan penyumpahan terhadap Bapak terkait hilangnya sertifikat tersebut. Kalau Bapak mungkin tetap kurang jelas Bapak bisa membawa berkas-berkas asli surat keterangan kehilangan dari kepolisian, foto copy KTP, SPPT dan STTS PBB 2014 ke Notaris setempat yang terdekat dengan Bapak.



Tulisan pernah dimuat di Konsultasi Hukum Edisi 5 Tahun XII

Komentar

Postingan populer dari blog ini

(DIY): Dompet Serba Guna Nan Kreatif