Sertifikat Pengganti
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
wr. wb.
Ibu
Rahayu Utami yang saya hormati, saya ingin buat sertifikat karena yang dulu
hilang, dibawa kabur teman dari tahun 2005 sampai sekarang tidak ada kabar.
Mohon solusi, bila diizikan kami boleh telpon? Adakah nomor telepon yang dapat
dihubungi. Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. (Heri-Wonogiri)
Jawaban:
Wassalamu’alaikum
wr. wb.
Pak
Heri yang saya hormati, Bapak bisa melakukan pengurusan sertifikat pengganti untuk
sertifikat yang hilang tersebut. Yang harus Bapak lakukan pertama kali adalah
melaporkan ke kepolisian setempat tentang sertifikat hilang tersebut sambil
melampirkan foto copy sertifikat tersebut. Setelah Bapak memperoleh surat
keterangan hilang dari kepolisian, maka Bapak bisa datang ke kantor Badan
Pertanahan Nasional (BPN) setempat sesuai akta tanah sambil melampirkan foto
copy sertifikat, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bapak selaku pemilik sertifikat,
SPPT PBB dan STTS (bukti lunas) PBB Tahun 2014.
Insya
Allah semua akan jelas dan terang setelah Bapak memasukkan berkas tersebut ke
BPN. Nanti BPN akan melakukan penyumpahan terhadap Bapak terkait hilangnya
sertifikat tersebut. Kalau Bapak mungkin tetap kurang jelas Bapak bisa membawa
berkas-berkas asli surat keterangan kehilangan dari kepolisian, foto copy KTP,
SPPT dan STTS PBB 2014 ke Notaris setempat yang terdekat dengan Bapak.
Tulisan pernah dimuat di Konsultasi Hukum Edisi 5 Tahun XII

Komentar
Posting Komentar